Jumlah Penumpang Pesawat Terbang Naik Drastis

Respons: 0 komentar
Jumlah Penumpang Pesawat Terbang Naik Drastis : Bandara Halim Kian Ramai Dikunjungi Penumpang - Jumlah penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma terus meningkat sejak bandara ini melayani jasa permainan games online yaitu taruhan bola via internet - dan penerbangan berjadwal komersial pada 10 Januari lalu. Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Daryanto, memperkirakan jumlah penumpang pesawat di bandara itu meningkat hingga 6.000 orang per 10 jam. Bandara itu telah resmi digunakan penerbangan berjadwal komersial dalam negeri dengan pesawat berkapasitas sekelas Airbus A320 atau lebih.

"Dengan meningkatnya jumlah penumpang itu kami berupaya menekan penggunaan kendaraan pribadi dan membuka rute Damri sebagai kendaraan umum sebagai pelayanan kepada penumpang pesawat," katanya kepada Tempo, Jumat, 17 Januari 2014. (Baca juga : Belum Ada Ruang Tunggu Penumpang di Bandara Halim)

Daryanto mengatakan, Damri membuka rute Bandara Halim Perdanakusuma ke Bogor, Bekasi, Depok, Rawamangun, Pulogebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang atau pengunjung bandara juga bisa memilih taksi resmi bandara seperti Express Group, Blue Bird Group, Cipaganti, dan Sri Medali. Di samping itu, tersedia shuttle minibus ke Bandung yang dilayani oleh Transline.

Setelah dibukanya Bandara Halim Perdanakusuma sebagai salah satu bandara sipil yang dioperasikan bersama oleh PT Angkasa Pura II dan TNI AU, bandara ini menjadi ramai dikunjungi penumpang. (Baca juga : Ini Kereta Ekspress Bandara Halim-Soekarno Hatta)

Sebelumnya, kata Daryanto, Bandara Halim hanya diperbolehkan melayani penerbangan berjadwal dalam negeri dengan pesawat berkapasitas maksimum 110 kursi penumpang. Itu pun dengan ketentuan waktu terbang kurang dari atau sama dengan satu jam terbang, dihitung dari pengganjal pesawat ditarik sampai pengganjal pesawat dipasang di bandara tujuan.

Namun mulai 10 Januari 2014, Bandara Halim dibuka untuk penerbangan reguler seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 369/2013 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32/2003.


Sumber Info : TEMPO.CO, Tangerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Berita Bola Terbaru

Sponsored By: SupportDesigned By: Berita Bola Terbaru